Indonesia memiliki cukup banyak lembaga yang turut membantu mengurusi rumah tangga, pembangunan, lingkungan hingga perlindungan hak rakyat dalam kehidupan bernegaranya. Lembaga yang ada tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, ada yang mengurusi tentang hak asasi manusia, lingkungan, hingga perlindungan anak seperti KPAI.
Sobat tahu apa kepanjangan KPAI, serta tugas dan fungsi utama dari lembaga tersebut..??
Yuk di simak artikel ini Sobat, jangan halangi keinginanmu menambah ilmu dan pengetahuan dengan kemalasanmu ya Sobat.
Sumber: www.wowkeren.com
Kepanjangan dan Pengertian KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau yang akrab di sebut dengan nama KPAI merupakan lembaga yang sifatnya independen, lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tugas dan fungsi utama KPAI adalah menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di tingkat daerah, ada juga lembaga sejenis yang mengurusi hal tersebut, yaitu Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
KPAI mempunyai peran besar dalam menjaga dan melindungi hak anak-anak di Indonesia, lantas apa sih sebenarnya tugas yang di emban oleh KPAI..??
Tugas-tugas KPAI Menurut Perpres RI No.61 Tahun 2016, tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
- Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
- Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
0 Komentar