Mulai dari PSBB - PPKM Darurat, Kini PPKM Level 1-4, Apa Arti Level Tersebut?

 PPKM Level 1-4  – Sobat Kepo dimanapun berapa, semoga semuanya sehat ya. Pandemi semakin hari semakin membuat kita kebingungan. Selain ekonomi semakin terpuruk karena banyaknya tempat usaha dan perkantoran yang tutup, pemerintah semakin membuat kita bingung dengan berbagai istilah pembatasan yang diterapkan melalui kebijakannya dalam upaya menangani pandemi ini.

Sejak awal, istilah lockdown mencuat dimana-mana. Berawal dari China yang menerapkan kebijakan ini dengan mengunci rapat-rapat akses masyarakat untuk beraktivitas. Negara lain yang terimbas penyebaran virus Corona ini pun juga ikut menerapkannya. Kemunculan kasus pertama pada bulan Maret 2020 membuat masayarakat mulai mawas diri dan mengakui ternyata gelombang virus ini sampai di Indonesia. Namun Indonesia tidak memilih lockdown.

Respon Awal Pemerintah Indonesia

Pemerintah masih belum begitu serius menanggapi hal ini. Bahkan Presiden Jokowi sempat menyatakan jangan takut berlebihan karena ini hanya flu biasa. Namun situasi semakin memburuk angka penularan semakin tinggi dan jumlah kasus meningkat. Istilah lockdown di Indonesia tidak dipakai, alih-alih pemerintah menerapkan PSBB yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jakarta adalah kota pertama di Indonesia yang melakukan kebijakan ini.

Istilah Demi Istilah Bermunculan dari PSBB hingga PPKM

Meluasnya penyebaran virus ini membuat pemerintah kocar-kacir. Menerapkan PSBB, lalu muncul istilah PSBB Transisi, PSBB Jawa Bali. Kemudian muncul PPKM yang merupakan singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM ini kemudian berubah menjadi PPKM Mikro, dimana pembatasan dimulai dari lingkungan terkecil dalam organisasi masyarakat. Belakangan muncul secara mendadak, PPKM Darurat yang sontak menggemparkan publik khususnya di pulau Jawa dan Bali.

Ratusan bahkan ribuan tempat usaha dipaksa tutup. Protes di masyarakat semakin besar karena tak ada jaminan dari pemerintah sampai akhir-akhir PPKM Darurat berlangsung. Saat PPKM Darurat akan berakhir meski kemudian diperpanjang, istilah PPKM Level muncul.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan istilah Level PPKM 1 hingga 4 ini.

“Jika semua berjalan baik, kami kategorikan menjadi level 1,2,3,4. Jadi kami tidak pakai istilah darurat lagi.” Jelas Luhut

Nah lalu apa arti dari level-level tersebut? Sobat Kepo tentunya ingin tau kan ya. Simak penjelasannya di bawah ini.

PPKM Level 1 – 4 Berdasar pada Pedoman WHO

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin lanjut mengatakan bahwa level ini dibuat berdasarkan pada pedoman yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO). Level ini dibuat dengan dua pertimbangan yaitu laju penularan serta respon atau kesiapan dari suatu wilayah.

Level tersebut dibagi menjadi empat bagian guna menilai kasus Covid-19 di suatu daerah berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh WHO. Berikut ulasannya:

PPKM Level 1 – Insiden Rendah

Level ini akan berlaku di suatu daerah bila angka kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Serta, angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

PPKM Level 2 – Insiden Sedang

Sedangkan level 2 akan berlaku di sebuah daerah bilamana angka kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 antara 20 -50 orang per 100 ribu penduduk tiap minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara 5 – 10 orang penduduk per minggu. Serta angka kematian karena Covid-19 kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

PPKM Level 3 – Insiden Tinggi

Selanjutnya untuk level 3 akan berlaku bilamana sebuah daerah memiliki angka kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara itu kejadian rawat inap di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta angka kematian akibat Covid-19 antara 2 – 5 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

PPKM Level 4 – Insiden Sangat Tinggi

Terakhir, level 4 adalah dimana insiden sudah sangat tinggi. Level 4 akan berlaku bilamana sebuah daerah memiliki jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu jumlah penduduk per minggu. Angka kematian karena Covid-19 melebihi 5 orang per 100 ribu penduduk dari wilayah terebut.

Nah bagaimana Sobat Kepo, apakah sudah jelas sekarang? Semoga dapat dimengerti dan dipahami ya bahwa pandemi ini belum berakhir dan kita harus tetap mejaga diri kita dan orang-orang terdekat kita dengan mematuhi protokol kesehatan.

Posting Komentar

4 Komentar