Apa saja Persyaratan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri pada Masa New Normal?

Hai hai Sobat Kepo, welcome back di Kepoilmudotcom Sobat....

Sobat, pada 6 Juni 2020 lalu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk persyaratan dan kriteria perjalanan orang dalam dan luar negeri tuh.

Dikutip dari situs Kite Promoin, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Nah, aturan tersebut berlaku sejak tanggal 6 kemarin Sobat. Jika kamu ingin melakukan perjalanan, baik itu di dalam ataupun di luar negeri; kamu wajib mematuhi aturan tersebut yah Sobat. Sebab, aturan tersebut merupakan satu diantara upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Sobat.

Nah, apa saja syarat dan kriteria itu..??

Berikut ini aturan lengkap Kriteria dan Persyaratannya Sobat, DIPATUHI YAH....

A. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

B. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

  1. Setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan.
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
  • Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasia.

C. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

  1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
  • Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
  • Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
  • Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

Nah, bagaimana Sobat..??

Semoga dapat menambah pengetahuan kamu yah....

Image source: www.ayojakarta.com

Posting Komentar

0 Komentar