Sobat Kepo, tahukah kamu dengan proses lahirnya pemerintahan orde baru? Kalau belum tahu jangan khwatir Sobat, dalam artikel ini akan dikupas proses lahirnya pemerintah orde baru di Indonesia.
Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dari sistem kepemerintahannya, apalagi saat tahun 50-60 an silam. Masa transisi kepemerintahan orde lama ke orde baru menjadi gambaran sistem tersebut. Lalu, bagaimanakah proses lahirnya pemerintahan orde baru..??
A. Mulai dari dikeluarkannya Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966)
Surat inilah yang mengantarkan Soeharto menjadi pengganti Presiden Soekarno. Orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 oleh Presiden Soekarno. Surat tersebut ditujukan kepada Letnan Jenderal Soeharto yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat dan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib).
Isi dari Surat Supersemar itu ialah memerintahkan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden / Panglima Tertinggi / Pemimpin Besar Revolusi / Mandataris Majelis Permusyawarattan Rakyat (MPR) demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.
B. Langkah dan Kebijakan Soeharto Usai Menerima Supersemar
Tak menunggu lama, Soeharto pun langsung bertindak. Menanggapi isi surat yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, berikut langkah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Soeharto untuk segera direalisasikan:
- Membubarkan dan melaran Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormas-ormasnya.
- Mengamankan menteri-menteri yang dinilai terlibat dalam Gerakan 30 September (G 30 S/PKI).
- Menunjuk beberapa menteri ad intern guna mengisi pos-pos lowong karena diamankan beberapa menteri tersebut.
- Membersihkan lembaga-lembaga negara lainnya dari unsur-unsur G 30 S/PKI, orang-orang yang dianggap terlibat yang masih duduk dalam DPR-GR dan MPRS diberhentikan.
C. Hasil Sidang Umum MPRS
Total ada 24 ketetapan yang dihasilkan dari Sidang Umum MPRS selain 2 ketetapan di atas. Sidang yang diselenggarakan pada 20 Juni - 5 Juli 1966 itu merupakan upaya untuk menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara di RI sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dari 24 ketetapan yang dihasilkan berikut ini 5 ketetapan penting yang menjadi prioritas utama dari Supersemar:
- Tap MPRS No. IX/MPRS/1966, tentang Surat Perintah Presiden 11 Maret 1966 (Supersemar).
- Tap MPRS No. XII/MPRS/1966, tentang penegasan kembali landasan kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif.
- Tap MPRS No. XIII/MPRS/1966, tentang Kabinet Ampera.
- Tap MPRS No. XV/MPRS/1966, tentang Pemilihan / Penunjukkan Wakil Presiden dan Tatacara Pengangkatan Pejabat Presiden.
D. Pembentukan Kabinet Ampera dan Dilantiknya Soeharto
Sumber: dosenpendidikan.com |
Setelah ditetapkannya surat ketetapan MPRS, Soeharto pun semakin percaya diri mengemban amanah Supersemar dan menjalankan Kabinet Ampera. Sebelumnya, Presiden Soekarno secara resmi membubarkan Kabinet Dwikora dan menyerahkan kekuasaan secara penuh kepada Soeharto untuk membentuk Kabinet Ampera. Kabinet tersebut sah dibentuk pada 25 Juli 1966.
Tugas pokok dari Kabinet Ampera adalah (1) menciptakan stabilitas politik dan (2) menciptakan stabilitas ekonomi. Seiring berjalannya waktu, dalam kabinet tersebut terjadi dualisme kepemimpinan nasional. Presiden Soekarno menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai pemimpin kabinet. Pada 11 Oktober 1966 kabinet tersebut dirombak dengan Soekarno sebagai Presdien dan Soeharto sebagai Perdana Menteri yang memiliki jabatan eksklusif dalam kabinet.
Kemudian dualisme kepemimpinan yang terus belanjut tersebut memunculkan pertentangan politik masyarakat Indonesia. Namun pertentangan itu tak berlangsung lama, tepat pada 23 Februari 1967 Presiden Soekarno menyerahkan kekuasannya secara penuh kepada pengemban amanah Supersemar. Penyerahan kekuasan kepada Soeharto dilaksanakan di Istana Negara dan disaksikan langsung oleh seluruh anggota Kabinet Ampera.
Setelah itu, diselenggarakan Sidang Istimewa yang diselenggarakan pada 7 - 12 Maret 1967 untuk mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara yang diatur dalam UUD 1945. Dengan ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, MPRS secara resmi mengangkat Pengemban Amanah Supersemar, Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya, pada 12 Maret 1967 Jenderal Soeharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Presiden Indonesia. Dengan dilantiknya Presiden Soeharto, maka secara resmi masa Pemerintahan Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) berakhir dan berganti denan masa Pemerintahan Orde Baru.
E. Selesai.
Semoga bermanfaat ya Sobat..!!
Sumber: Buku Sejarah Seri Buku Soal untuk SMA/MA Kelas XII Program Ilmu Alam
0 Komentar